Tinjauan Tentang Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila
Pengertian Internalisasi
Secara terminologis dijelaskan dalam kamus besar bahasa Indonesia bahwa definisi internalisasi yakni merupakan penghayatan atau proses pemahaman terhadap ajaran, doktrin, atau nilai sehingga menyadari keyakinan akan kebenaran doktrin atau nilai yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku. Menurut Muhaimin (1996 : 53) “dalam proses kegiatan belajar mengajar di sekolah, terdapat tahapan prosesi yang harus dilakukan oleh guru dalam menginternalisasi suatu nilai kepada anak asuh atau peserta didik”.
Menurut Muhaimin (1996 : 53) dalam proses internalisasi yang dikaitkan dengan pembinaan peserta didik atau anak asuh, ada tiga tahap yang mewakili proses atau tahap terjadinya internalisasi, yaitu:
- Tahap Transformasi Nilai : Tahap ini merupakan suatu proses yang dilakukan oleh pendidik dalam menginformasikan nilai-nilai yang baik dan kurang baik. Pada tahap ini hanya terjadi komunikasi verbal antara pendidik dan peserta didik atau anak asuh. `
- Tahap Transaksi Nilai : Suatu tahap pendidikan nilai dengan jalan melakukan komunikasi dua arah, atau interaksi antara peserta didik dengan pendidik yang bersifat interaksi timbal-balik.
- Tahap Transinternalisasi : Tahap ini jauh lebih mendalam dari tahap transaksi. Pada tahap ini bukan hanya dilakukan dengan komunikasi verbal tapi juga sikap mental dan kepribadian. Jadi pada tahap ini komunikasi kepribadian yang berperan secara aktif.
Melihat sesuai dengan prosesi internalisasi maka dapat dikemukakan kembali bahwa internalisasi adalah suatu proses memasukkan atau mendoktrin suatu sikap, tingkah laku atau lain sebagainya kepada peserta didik yang terdiri dari beberapa tahapan, yaitu: tahap transformasi nilai, tahap transaksi nilai dan tahap transinternalisasi.
Pengertian Nilai
Kata value yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi nilai, berasal dari bahasa Latin valare atau bahasa Perancis Kuno valoir.
Nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia, sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Pada dasarnya nilai merupakan sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu subjek, bukan objek itu sendiri. Sesuatu yang mengandung nilai berarti ada sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu tersebut. Dengan demikian, nilai itu sebenarnya adalah suatu kenyataan yang tersembunyi di balik kenyataan-kenyataan lainnya. Adanya nilai karena adanya kenyataan-kenyataan lain sebagai pembawa nilai.
Adapun definisi nilai menurut pendapat para ahli adalah sebagai berikut :
Menurut Kuperman (2005 :98) “nilaiadalah patokan normatif yang mempengaruhi manusia dalam menentukan pilihannya diantara cara-cara tindakan alternatif”. Sedangkan menurut Mulyana (2004 : 9) “nilai itu adalah rujukan dan keyakinan dalam menentukan pilihan”. Kemudian menurut Abdulsyani (2007 : 52) “nilai dapat disebut sebagai ketentuan-ketentuan atau cita-cita dari apa yang dinilai baik dan benar oleh masyarakat luas”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat dikemukakan kembali bahwa nilai itu adalah rujukan dan keyakinan dalam menentukan pilihan. Berdasarkan dengan definisi itu maka yang dimaksud dengan hakikat dan maknanilai adalah berupa norma, etika, peraturan, undang-undang, adat kebiasaan, aturan agama dan rujukan lainnya yang memiliki harga dan dirasakan berharga bagi seseorang. Nilai bersifat abstrak, berada dibalik fakta, memunculkan tindakan, terdapat dalam moral seseorang, muncul sebagai ujung proses psikologis dan berkembang ke arah yang lebih kompleks.
Nilai mempunyai beberapa macam makna. Sejalan dengan itu, maka makna nilai juga bermacam-macam. Rumusan yang bisa penulis kemukakan tentang makna nilai itu adalah bahwa sesuatu itu harus mengandung nilai (berguna) merupakan nilai (baik, benar atau indah) mempunyai nilai artinya merupakan objek keinginan, mempunyai kualitas yang dapat menyebabkan orang mengambil sikap “menyetujui” atau mempunyai sifat nilai tertentu dan memberi nilai, artinya menanggapi sesuatu sebagai hal yang diinginkan atau sebagai hal yang menggambarkan nilai tertentu. Adapun sifat-sifat nilai adalah sebagai berikut :
- Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia.
- Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal.
- Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
Kajian Tentang Pancasila
Sebagai main subject dalam penelitian ini makaPancasila sangat penting untuk dipahami peserta didik, mengingat Pancasila sebagai ideologi bangsa merupakan sumber daripada kajian nilai-nilai yang menjadi dasar konsep penulis. Pancasila juga merupakan salah satu dari empat pilar berbangsa dan bernegara selain pemahaman terhadap UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhineka Tunggal Ika. Sehingga “untuk mengerti dan memahami arti dan isi dari Pancasila dengan sebenar-benarnya, maka penting untuk mengetahui pengertian Pancasila baik dari segi etimologis, terminologis, dan historis Pancasila” (C.S.T Kansil 2011:14). Perumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tidak terlepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, awalnya bangsa Indonesia menyambut baik kedatangan Jepang. Rupanya kedatangan Jepang tidak mengubah nasib bangsa ke arah yang lebih baik, bahkan sebaliknya, ternyata lebih kejam daripada pemerintah Hindia Belanda. Maka di daerah-daerah muncul perlawanan terhadap Jepang.
Pada tahun 1943 posisi Jepang semakin genting karena menghadapi gempuran tentara Sekutu. Di samping itu, mereka juga menghadapi perlawanan di setiap daerah. Kondisi semacam ini dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk mendesak Jepang agar bersedia memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Desakan tersebut ternyata mendapatkan respon dari pemerintah Jepang. Pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Koyso menjanjikan kemerdekaan kelak di kemudian hari. Untuk meyakinkan bangsa Indonesia terhadap janji tersebut. dibentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Tcoshakai pada 1 Maret 1945.
Anggota BPUPKI ini terdiri dari 60 anggota berasal dari Indonesia, 4 anggota keturunan Cina, satu anggota keturunan Belanda dan satu anggota dari keturunan Arab.
Dalam salah satu sidang BPUPKI, tepatnya tanggal 1 Juni 1945, telah diadakan pembicaraan mengenai dasar negara Indonesia. Di dalam sidang tersebut Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya dan mengemukakan lima prinsip yang sebaiknya dijadikan dasar Negara Indonesia Merdeka, yaitu:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan
Ir. Soekarno kemudian menegaskan bahwa kelima alas itu dinamakan Pancasila. Setelah Sidang I BPUPKI berakhir dibentuklah Panitia Kecil atau Panitia Sembilan untuk merumuskan ide dasar negara dengan bahan utama yang telah dibi.carakan dalam sidang BPUPKI. Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil bersidang dan berhasil merumuskan Piagam Jakarta, yaitu:
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyawaratan/perwakilan,
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah BPUPKI dibubarkan, sebagai gantinya dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Inkai pada tanggal 7 Agustus 1945. Tugas semula dari panitia ini adalah mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan serah terima kemerdekaan yang direncanakan pada tanggal 24 Agustus 1945. Namun dengan takluknya Jepang kepada Sekutu. maka pada tanggal 14 Agustus terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia. Kesempatan yang baik dan sempit itu akhirnya dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk melakukan langkah besar dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah kemerdekaan, tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang dan berhasil menetapkan:
- Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden,
- Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan UUD 1945 inilah rumusan Pancasila yang sah sebagai dasar negara dapat kita temui, yaitu dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan rumusan sebagai berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari bahasa sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin dalam Kaelan(2008:21) dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu, “panca” artinya “lima”, dan “syila” vokal i pendek artinya “batu sendi”,”alas”, atau “dasar” , serta “syiila” vokal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”. Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksud adalah istilah “panca syila” dengan vokal i pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah ”dasar yang memiliki lima unsur”.
Kaelan (2008:103) mengemukakan bahwa “Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan Negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologiideologi lain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia”.Sedangkan menurut Kansil (2002:80) “arti Pancasila sebagai dasar filsafat Negara adalah sama dan mutlak bagi seluruh bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, tidak ada tempat bagi warga Indonesia untuk pro dan kontra, karena Pancasila sudah ditetapkan sebagai filsafat bangsa Indonesia”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat dikemukakan kembali bahwa Pancasila adalah suatu pegangan atau pedoman bagi bangsa Indonesia yang merupakan dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah menyatukan bangsa Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh.
Nilai-Nilai Pancasila
Pancasila sebagai suatu ideologi mengandung nilai-nilai yang disaring dan digali dari nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut memberikan pengaruh bentuk sikap dan perilaku yang positif. Nilai dapat diartikan sebagai kualitas atau isi dari sesuatu. Orang yang akan menilai berarti menimbang sesuatu. Artinya, suatu kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu untuk selanjutnya mengambil suatu keputusan.
Keputusan tersebut dapat menggambarkan apakah sesuatu itu berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik, religious atau tidak religius. Sesuatu dikatakan bernilai apabila ia mempunyai kegunaan, keberhargaan (nilai kebenaran), keindahan (nilai estetis), kebaikan (nilai moral atau etis) maupun mengandung unsur religius (nilai agama). Sesuatu yang bernilai akan selalu dihargai dan dihormati di manapun sesuatu itu berada. Suatu contoh, sebatang emas akan tetap menjadi barang yang dicari dan diminati orang banyak, walaupun berada di tempat yang kotor sekalipun, karena emas dianggap sebagai barang yang berharga. Demikian pula seseorang yang selalu mematuhi dan menjalankan ketentuan-ketentuan agama akan selalu dihormati oleh orang lain karena orang itu mencerminkan nilai-nilai religius.
Menurut Prof. Dr. Notonegorodalam eko widodo,taufiqurrahman (2009:9) nilai dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:
- Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
- Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan dan aktivitas.
- Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Di dalam nilai kerohanian itu sendiri dapat diperinci menjadi empat macam, yaitu:
- Nilai kebenaran/kenyataan, yaitu nilai yang bersumber dari pada unsur akal manusia (rasio, budi, cipta).
- Nilai keindahan, yaitu nilai yang bersumber pada unsur rasa manusia.
- Nilai kebaikan atau nilai Moral, yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak/kemauan manusia.
- Nilai religius, merupakan nilai ketuhanan, kerohanian tertinggi dan mutiak. Nilai ini bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
Menurut (C.S.T Kansil 2011:56) Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung dua pengertian pokok, yaitu tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, yaitu zat yang maha kuasa, yang menciptakan alam semesta. Oleh sebab itu, tidak satu pun yang dapat menyamai-Nya, Dia dzat yang Mahasempurna. Secara rinci nilai-nilai yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah:
- Adanya sikap percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama antarpemeluk beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai hak asasi yang paling hakiki.
- Tiap-tiap penduduk mempunyai kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan agama dan kepercayaan kepada orang lain.
- Tiap-tiap penduduk mempunyai kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Kemanusiaan yang adil dan beradab mencerminkan sifat hakiki manusia sebagai makhluk sosial (homo socius). Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yang merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sebagai berikut:
- Mengakui dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban tanpa membeda-bedakan agama dan kepercayaan, suku, ras, keturunan, adat, status sosial, warna kulit, jenis kelamin, dan lain sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. Mengembangkan sikap tenggang rasa (tepo seliro).
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. e) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan dengan penuh kejujuran.
3. Sila Persatuan Indonesia Sila Persatuan Indonesia terdiri dari dua kata yang penting yaitu persatuan dan Indonesia. Persatuan berasal dari kata satu, yang berartiutuh, tidak pecah-belah. Sedangkan persatuan mengandung pengertian disatukannya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kesatuan.Dengan demikian, secara lebih rinci sila Persatuan Indonesia mengandungnilai-nilai sebagai berikut:
- Dapat menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/PerwakilanUntuk menjelaskan sila ini ada beberapa kata yang perlu dipahami, yaitu, hikmat kebijaksanaan, permusyawaratan, perwakilan, kerakyatan. Kerakyatan juga sering disebut kedaulatan rakyat. Hal ini berarti rakyatlah yang berkuasa, rakyatlah yang memerintah atau sering disebut dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Hikmat kebijaksanaan mempunyai arti suatu sikap yang dilandasi penggunaan akal sehat dan selalu mempertimbangkan kepentingan persatuan dan kesatuan. Permusyawaratan berarti suatu tata cara yang khas bagi bangsa Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan mufakat. Perwakilan berarti suatu tata cara untuk mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan Negara. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpinoleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah:
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
- Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakan hasil putusan musyawarah.
- Dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Keadilan sosial adalah keadaan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Artinya, keadilan itu tidak untuk golongan tertentu saja tetapi untuk seluruh masyarakat indonesia, tanpa membedakaan kekayaan, jabatan maupun suku tertentu. Secara rinci nilai-nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah:
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik perorangan untuk memeras orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- idak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial. Tujuan yang hendak dicapai dari perumusan Pancasila adalah kualitas manusia Indonesia dan kualitas masyarakat Indonesia yang semakin maju dan berkembang.
Berdasarkan berbagai pendapat yang telah di uraikan di atas dapat disimpulkan bahwa internalisasi nilai-nilai Pancasila itu adalah memasukkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila supaya dapat dipahami dan dijalankan sesuai dengan tujuan dari Pancasila yaitu menjadikan manusia dan amsyarakat Indonesia berkualitas dan dapat menjadikan Indonesia semakin maju dan berkembang.
Sumber:
Mulyana, Rohmat. 2004. Mengartikulasikan Pendidikan Nilai, Bandung :
ALFABETA.
Sekian uraian tentang Tinjauan Tentang Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila, semoga bermanfaat.