Negara Pancasila sebagai dasar negara berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan pada negara Republik Indonesia harus berlandaskan paa nilai-nilai Pancasila. Artinya, Pancasila harus senantiasa menjadi ruh atau power yang menjiwai kegiatan dalam membentuk negara. Setijo menyatakan bahwa konsep Pancasila sebagai dasar negara diajukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 juni 1945, yang isinya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara Falsafah negara atau filosophische grondslag bagi negara Indonesia mereka. Usulan tersebut ternyata dapat diterima oleh seluruh anggota sidang. Hasil-hasil sidang selanjutnya dibahas oleh panitia kecil atau Panitia 9 dan menghasilkan rumusan “Rancangan Mukadimah Hukum Dasar” pada tanggal 22 juni 1945, yang selanjutnya oleh Muhammad Yamin disarankan diberi nama Jakarta Charter, atau Piagam Jakarta, yang didalamnya terdapat Pancasila pada alinea IV, Piagam Jakarta, selanjutnya disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan indonesia menjadi Pembukaan UUD, dengan mengalami beberapa perubahan yang bersamaan dengan Pancasila disahkan menjadi dasar negara.
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Kelima butir tersebut tercantum dalam alinea ke -4 Pembukaan UUD 1945. Sebagaimana yang telah diketahui oleh hampir semua warga Negara Indonesia bahwa fungsi pokok dari Pancasila adalah sebagai dasar negara, meskipun sebenarnya masih banyak fungsi-fungsi lainnya yang tak kalah penting dan bernilai sakral bagi bangsa Indonesia sendiri dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, berikut adalah penjelasan mengenai fungsi-fungsi Pancasila: 1. Pancasila sebagai pedoman hidup Di sini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia. Pancasila haruslah menjadi pedoman dalam mengambil keputusan dalam menghadapi suatu masalah. 2. Pancasila sebagai jiwa bangsa Pancasila haruslah menjadi jiwa bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia. 3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga sebagai identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat pancasila sebagai kepribadian bangsa 4. Pancasila sebagai sumber hukum Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu persatuan yang bertentangan dengan pancasila. 5. Pancasila sebagai cita-cita bangsa Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita-cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkam sebuah negara yang punya Tuhan yang Maha Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan sosial.
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam memorandum DPR-GR 9 juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan didapatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 telah ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang telah dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama seluruh negara menurut Emest Renan kehendak untuk bersatu dan memahami pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasioanal karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Penerapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah negara Pancasila. Hal itu terkandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undang. Mengenai hal itu, kirdi dipoyudo menjelaskan bahwa negara pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak asasi semua warga negara Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkapnya mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).
Pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/asas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu dengan lainnya sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dari pancasila akan mengakibatkan pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara. Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh karena setiap sila dalam pancasila tidak dapat dintitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam seminar pancasila tahun 1959, Prof. Notonegoro melukiskan sifat hirarki-piramidal pancasila dengan menempatkan sila “ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain harus dijiwai oleh sila “Ketuhan Yang Maha Esa”.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi negara kesatuan Republik Indonesia dengan alasa sebagi berikut: 1. Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan secara berkeadilan yang sesuai dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab. 2. Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan negara kesatuan republik Indonesia yang terbentang dari sabang sampai merauke, yang terdiri atas ribuanpulau sesuai sila Persatuan Indonesia. 3. Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hakhak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini selaras dengan berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. 4. Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tersebut. Pancasila sebagai kaidah negara pundamental yang berarti bahwa pada sila ketuhanan yang maha esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada sila persatuan Indonesia, bangsa yang tetap menghormati sifat masing-masing seperti apa adanya.
Sumber : Ronto. 2012. Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara. Jakarta: PT Balai Pustaka.