Pengertian Pajak
Menurut para ahli yang mendefinisikan pengertian pajak yaitu seperti dibawah ini :
- Andriani dalam Waluyo (2013:2), Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintah.
- Soemitro dalam Resmi (2014:1), pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang (yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
- Djajadiningrat dalam Resmi (2014:1), pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan kekas negara yang disebabkan suatu keadaan , kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum.
- Feldamnn dalam Resmi (2014:2), pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma – norma yang ditetapkan secara umum ), tanpa adanya kontrapretasi, dan semata – mata digunakan untuk pengeluaran – pengeluaran umum.
Dari beberapa pengertian pajak yang telah diuraikan, maka dapat simpulkan bahwa pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara yang bersifat memaksa dan tidak mendapat jasa imbalan yang langsung digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran negara.
Fungsi Pajak
Terdapat dua fungsi pajak menurut bukunya Resmi ( 2014 : 3) yaitu sebagai berikut :
- Fungsi Budgetair ( Sumber Keuangan Negara ). Pajak mempunyai fungsi budgetair artinyan pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara , pemerintah berupaya memasukan uang sebanyak – banyaknya untuk kas negara . Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Lain – lain.
- Fungsi Regularend ( Pengatur ). Pajak mempunyai fungsi pengatur artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan – tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
Jenis Pajak
Menurut Resmi (2014:7), terdapat berbagai jenis pajak, yang dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu pengelompokan menurut golongan, menurut sifat, dan menurut lembaga pemungutnya yaitu akan dijabarkan seperi dibawah ini :
1. Menurut Golongan
Pajak dikelompokan menjadi dua, yaitu :
- Pajak Langsung Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh Wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Pajak harus menjadi beban wajib pajak yang bersangkutan, misalnya pajak penghasilan (PPh).
- Pajak Tidak Langsung Pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa, atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak, misalnya terjadi penyerahan barang atau jasa, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Menurut Sifat
Pajak dikelompokan menjadi dua, yaitu :
a. Pajak Subjektif
Pajak Subjektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya, misalnya Pajak Penghasilan (PPh).
b. Pajak Objekif
Pajak Objektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan , atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi subjek pajak (wajib pajak) maupun tempat tinggal, misalnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
3. Menurut Lembaga Pemungut
Pajak dikelompokan menjadi dua, yaitu :
- Pajak Negara (Pajak Pusat). Pajak Negara (Pajak Pusat) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya, misalnya PPh, PPN dan PPnBM.
- Pajak Daerah. Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat 1 (pajak provinsi) maupun daerah tingkat II (pajak kabupaten /kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing – masing, misalnya Pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Sistem Pemungutan Pajak
Resmi ( 2014:11) Dalam memungut pajak dikenal 3 sistem pemungutan pajak yaitu:
a. Offocial Assessment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini, inisiatif serta kegiatan menghitung dan memungut pajak sepenuhnya berada di tangan para aparatur perpajakan. Dengan demikian, berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak banyak tergantung pada aparatur perpajakan (peranan dominan ada pada aparatur perpajakan).
b. Self Assessment
System Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang Wajib Pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesui dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini, inisiatif sera kegiatan menghitung dan memungut pajak sepenuhnya berada ditangan wajib pajak. Wajib Pajak dianggap mampu menghitung pajak, mampu memahami undang – undang perpajakan yang sedang berlaku, dan mempunyai kejujuran yang tinggi, serta meyadari akan arti pentingnya membayar pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk:
- Menghitung sendiri pajak yang terutang
- Memperhitungkan sendiri pajak yang terutang
- Membayar sendiri jumlah pajak yang terutang
- Melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang
- Mempertanggungjawabkan pajak yang teruang
Dengan demikian, berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak banyak tergantung pada Wajib Pajak sendiri (peranan dominan ada pada Wajib Pajak).
c. With Holding System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang perpajakan yang berlaku. Penunjukan pihak ketiga ini dilakukan sesuai peraturan perundang – undangan perpajakan, keputusan presiden, dan peraturan lainnya untuk memotong dan memungut pajak, menyetor, dan mempertanggungjawabkan memlalui sarana perpajakan yang tersedia. Berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak banyak tergantung pada pihak ketiga yang ditunjuk.
Pajak Bumi dan Bangunan
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Menurut Suandy (2006:353) pengertian bumi sebagai berikut :
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan, termasuk dalam pengertian bangunan adalah Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu komplek bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemenya, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan / kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, fasilitas lian yang memberikan manfaat.
Asas Pajak Bumi dan Bangunan
Mardiasmo (2011:331) : Berikut ini adalah asas – asas pajak bumi dan bangunan :
- Memberikan kemudahan dan Kesederhanaan
- Adanya kepastian hukum
- Mudah dimengerti dan adil
- Menghindari pajak berganda
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Menurut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2011 pengertian pajak bumi dan bangunan adalah. “Bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perbuatan dan pertambangan”.
Menurut Mardiasmo (2011:333), dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor – faktor sebagai berikut :
- Letak
- Peruntukan
- Pemanfaatan
- Kondisi lingkungan dan lain – lain
Menurut Mardiasmo (2011:334), Objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak seperti dibawah ini :
a. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan, antara lain :
- Di bidang ibadah, contohnya masjid, gereja dan vihara
- Di bidang kesehatan, contohnya rumah sakit
- Di bidang pendidikan, contohnya madrasah dan pesantren
- Di bidang sosial, contohnya panti asuhan
- Di bidang kebudayaan nasional, contohnya museum dan candi
b. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu c. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
d. Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
e. Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Menurut Mardiasmo (2011:335) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah sebagai berikut :
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan untuk masing – masing Kabupaten/Kota dengan besar setinggi – tingginya Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Apabila seorang Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, yang diberikan NJOPTKP hanya salah satu objek pajak yang nilainya terbesar, sedangkan objek pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi NJOPTKP.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan
Menurut peraturan Daerah Kota Palembang nomor 3 tahun 2011 Subjek pajak dan wajib pajak bumi dan bangunan perkotaan adalah :
Subjek pajak orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan memperoleh manfaat atas bumi, dan memiliki, menguasai, dan memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan memperoleh manfaat atas bumi dan memiliki, menguasai, memperoleh manfaat atas bangunan. Pajak atas Bumi dan/atau Bagunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi/Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut walayah kota. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
Tarif Pajak dan Dasar Pengenanaan Pajak Bumi dan Bangunan
Menurut Mardiasmo (2011:337) mendefinisikan tarif pajak sebagai berikut :
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5% (lima persepuluh persen). Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur /Bupati/Walikota (pemerintah Daerah) setempat, dasar penghitung pajak adalah yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), besarnya persentase ditetapkan dengan peraturan pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
Pada dasarnya penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah 3 (tiga) tahun sekali, namun demikian untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan kenaikan NJOP cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali. Dalam menetapkan nilai jual, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak atas nama Menteri keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur/Bupati/Walikota (Pemerintah Daerah) setempat serta memperhatikan asas self assessment. Yang dimaksud (assessment value) adalah nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan pajak, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.
Sumber:
Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat
Sekian uraian tentang Pengertian, Fungsi, Jenis dan Sistem Pemungutan Pajak, semoga bermanfaat.