Pengertian Identitas Nasional
Identitas sendiri memiliki arti sebagai ciri yang dimiliki setiap pihak yang dimaksud sebagai suatu pembeda atau pembanding dengan pihak yang lain. Sedangkan nasional atau Nasionalisme memiliki arti suatu paham, yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada Negara kebangsaan. Identitas nasional adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lainnya.
Identitas nasional dalam konteks negara tercermin dalam simbolsimbol kenegaraan seperti: Pancasila, Bendera Merah Putih, Bahasa Nasional yaitu Bahasa Indonesia, Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika, Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila, Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945 serta Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Pahlawan – pahlawan rakyat pada masa perjuangan nasional seperti Pattimura, Hasanudin, Pangeran Antasari dan lain – lain.
Dengan terwujudnya identitas bersama sebagai bangsa dan negara Indonesia dapat mengikat eksistensinya serta memberikan daya hidup. Sebagai bangsa dan negara yang merdeka, berdaulat dalam hubungan internasional akan dihargai dan sejajar dengan bangsa dan negara lain. Identitas bersama itu juga dapat menunjukkan jati diri serta kepribadiannya Rasa solidaritas sosial, kebersamaan sebagai kelompok dapat mendukung upaya mengisi kemerdekaan. Dengan identitas bersama itu juga dapat memberikan motivasi untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara di masa depan.
Oleh karena itu, agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jati diri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya globalisasi. Sebagaimana terjadi di berbagai negara di dunia, justru dalam era globalisasi dengan penuh tantangan yang cenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah kebangkitan kembali kesadaran Nasional.
Faktor Pembentuk Identitas Nasional
Terdapat dua faktor penting dalam pembentukan identitas nasional yaitu faktor primodial dan faktor kondisional. Faktor primodial atau faktor objektif adalah faktor bawaan yang bersifat alamiah yang melekat pada bangsa tersebut seperti geografi, ekologi dan demografi. Kondisi geografis-ekologis yang membentuk Indonesia sebagai wilayah kepulauan yang beriklim tropis dan terletak di persimpangan jalan komunikasi antara wilayah dunia di Asia Tenggara, ikut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis, ekonomis, sosial dan kultural bangsa Indonesia. Sedangkan faktor kondisional atau faktor subyektif adalah keadaan yang mempengaruhi terbentuknya identitas nasional. Faktor subyektif meliputi faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia. Faktor historis ini mempengaruhi proses pembentukan masyarakat dan bangsa Indonesia, beserta identitasnya, melalui interaksi berbagai faktor yang terlibat di dalamnya. Hasil dari interaksi dari berbagai faktor tersebut.
Faktor yang tak kalah penting yaitu sejarah. Persepsi yang sama diantara warga masyarakat tentang sejarah mereka dapat menyatukan diri dalam satu bangsa. Persepsi yang sama tentang pengalaman masa lalu, seperti sama-sama menderita karena penjajahan, tidak hanya melahirkan solidaritas tetapi juga melahirkan tekad dan tujuan yang sama antar anggota masyarakat itu. Perkembangan ekonomi (industrialisasi) akan melahirkan spesialisasi pekerjaan profesi sesuai dengan aneka kebutuhan masyarakat. Semakin tinggi mutu dan variasi kebutuhan masyarakat, semakin saling tergantung diantara jenis pekerjaan. Setiap orang akan saling bergantung dalam memenuhi kebutuhan hidup. Semakin kuat saling ketergantungan anggota masyarakat karena perkembangan ekonomi, akan semakin besar solidaritas dan persatuan dalam masyarakat.
Solidaritas yang terjadi karena perkembangan ekonomi oleh Emile Durkheim disebut Solidaritas Organis. Faktor ini berlaku di masyarkat industri maju seperti Amerika Utara dan Eropa Barat. Lembaga-lembaga pemerintahan dan politik. Lembaga-lembaga itu seperti birokrasi, angkatan bersenjata, pengadilan, dan partai politik. Lembaga-lembaga itu melayani dan mempertemukan warga tanpa membeda-bedakan asal usul dan golongannya dalam masyarakat. Kerja dan perilaku lembaga politik dapat mempersatukan orang sebagai satu bangsa.
Identitas Negara Indonesia
Setelah Indonesia lahir maka dibentuk terkait karakteristik negara Indonesia yang di dalamnnya berisikan Identitas nasional Indonesia. Setiap negara Indonesia memiliki identitas untuk melambangkan keagungan suatu negara. Seperti negara Indoenesia yang memiliki identitas yang dapat menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia. Identitas Indonesia menjadikan bangsa Indonesia sebagai pemersatu dan simbol kehormatan negara. Selain itu identitas Nasional menjadikan negara Indonesia yang bermartabat diantara negara-negara lain yang memiliki beragam kebudayaan, agama dan memiliki jiwa toleransi maupun solidaritas tinggi.
Berikut penjelesan mengenai identitas Negara Indonesia yaitu bendera negara Sang Merah Putih, Bahasa indonesia, Lambang Negara Indonesia beserta simbol-simbol Pancasila, lagu kebangsaan dan Hukum.
a. Bendera Negara Sang Merah Putih
Bendera negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tagun 2009 pasal 4 sampai 24, bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
b. Bahasa Negara Indonesia
Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil kesepakatan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca), setelah itu diangkat dan diikrarkan srbagai bahasa persatuan pada kongkres Pemuda II tanggal 28 oktober 1928. Bangsa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus jati diri dan Identitas nasional Indonesia.
c. Lambang Negara Garuda Pancasila dan Simbol-simbol Pancasila
Pada tanggal 13 juli 1945, dalam rapat panitia perancangan Undang-undang Dasar 1945. Salah seorang anggota panitia bernama Parada Harahap mengusulkan tentang lambang negara . tanggal 16 November 1945 baru dibentuk panita Indonesia Raya, panitia ini bertugas menyelidiki arti lambang-lambang dalam peradaban bangsa Indonesia sebagai langkah awal untuk mempersiapkan bahan kajian tentang lambang negara. Panitia Indonsia Raya diketua oleh Ki Hajar Dewantara dengan seketaris Muhammad Yamin.
Arti dan makna lambang Negara Menurut Kansil dan Chistine arti dan makna simbolik dari lambang negara ialah Garuda ialah burung yang dinamakan juga “Sang Raja Wali”, seperti yang disebutkan sdalam cerita ramayana dan bharatayuda.
Adapun makna yang terkandumg dalam simbol-simbol Pancasila
- Bintang yang memiliki lima sudut melambangkan sila pertama pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Bintang melambangkan sebuah cahaya, seperti cahaya yang dipancarkan oleh Tuhan kepada setiap manusia.
- Rantai melambangkan sila kedua Pancasila yaitu kemanusian yang adil dan beradab. Rantai tersebut terdiri atas mata rantai yang berbentuk segi empat dan lingkaran yang saling berkaitan membentuk lingkaran. Mata rantai segi empat melambangkan laki-laki, sedangkan yang lingkaran melambaikan perempuan mata rantai yang saling berkaitpun melambangkan bahwa setiap manusia, laki-laki dan perempuan, menumbuhkan satu sama lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat seperti sebuah rantai
- Pohon beringin melambangkan sila ketiga, yaitu persatuan Indonesia. Pohon beringin melambaikan pohon besar yang bisa digunakan oleh banyak orang sebagai tempat berteduh dibawahnya. Hal ini mewakili keragaman suku bangsa yang menyatu di Indonesia.
- Kepala banteng melambangkan sila keempat pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Kepala banteng melambangkan hewan sosial yang suka berkumpul, seperti halnya musyawarah dimana orang-orang harus berkumpul untuk mendiskusikan sesuatu.
- Padi dan kapas melambangkan sila kelima pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Padi dan kapas dapat mewakili sila kelima, karena padin dan kapas merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, yakni pangan dan sandang sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran.
d. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 58-64, sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengar pada setiap upacara kenegaraan.
e. Hukum
Negara indonesia adalah negara hukum, demikian bunyi pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 November 2001. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum.
Sumber :
A. Ubaidillah, dkk. Pendidikan Kewargaan (Civic Education), Jakarta: IAIN
Jakarta Press, 2000