-->

Uraian Teori.com

Uraian teoritis adalah sebuah narasi lengkap dan sempurna tentang variable yang diangkat dalam judul skripsi dan konsep yang menyertai variable tersebut

  • Home
  • About
  • Kontak
  • Sitemap
  • Menu ▼
    • Bahasa Indonesia
    • Ekonomi
    • Fisika
    • IPA
    • IPS
    • Kewarganegaraan
Home » Kewarganegaraan » Pengertian Demokrasi dan Makna nya.

Pengertian Demokrasi dan Makna nya.

     
  Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa Negara. Seperti diakui oleh Moh. Mahfud MD, ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir semua negara didunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamamental.; Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertingginya. Oleh karena itu, diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang benar pada warga masyarakat tentang demokrasi. 





Pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (epistemologis) dan istilah (terminologis). Secara epistemologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu ”demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cretein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos adalah keadaan Negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan oleh rakyat. Sementara itu, pengertian demokrasi secara istilah sebagaimana dikemukakan para ahli sebagai berikut: 

a. Menurut Joseph A. Schemer Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan polituk dimana individu- individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.

b. Sidney Hook Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. 

c. Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl Demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan—tindakan mereka diwilayah publik oleh warganegara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang terpilih. 

d. Henry B. Mayo Menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil- wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan- pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. 


Affan Ghaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif ( demokrasi normatife) dan empirik ( demokrasi empirik): 

a. Demokrasi Normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah Negara. 
b. Demokrasi Empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis

Negara, karena kebijakan Negara tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian Negara yang menganut sistem demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan ditangan rakyat. 

Kesimpulan-kesimpulan dari beberapa pendapat diatas adalah bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal, yaitu: 

a. Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
Mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintah yang sah dan diakui (ligimate government) dimata rakyat. Sebaliknya ada pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unligimate government). Pemerintahan yang diakui adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan rakyat. Pentingnya legimintasi bagi suatu pemerintahan adalah pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program- programnya. 

b. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan sendiri. Pengawasan yang dilakukan oleh rakyat ( sosial control) dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung ( melalui DPR).

c. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people) 
Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah dijalankan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah diharuskan menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.

Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup 

Menurut Nurcholis Madjid, demokrasi bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Demokasi adalah proses menuju dan menjaga civil society yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai- nilai demokrasi (Sukron Kamil, 2002).

Tujuh norma-norma dan pandangan hidup demokratis yang dikemukakan oleh Nurcholis Madjid (Cak Nun), sebagai berikut: 

a. Pentingnya kesadaran akan pluralisme. Hal ini tidak sekedar pengakuan (pasif) akan kenyataan masyarakat yang majemuk. Lebih dari itu, kesadaran akan kemajemukan menghendaki tanggapan yang positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif. Kesadaran akan pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sangat beragam dari sisi etnis, bahasa, budaya, agama dan potensi alamnya. 

b. Musyawarah Internaliasasi makna dan semangat musyawarah mengehendaki atau meharuskan keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan terjadinya “partial finctioning of ideals”, yaitu pandangan dasar belum tentu, dan tidak harus, seluruh keinginan sepenuhnya. 

c. Pertimbangan moral Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya. Demokrasi tidak terbayang terwujud tanpa ahklak yang tinggi Dengan demikian pertimbangan moral (keseluruhan akhlak) menjadi acuan dalam berbuta dan mencapai tujuan.

d. Permufakatan yang jujur dan sehat Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufaakatan yang juga jujur dan sehat. Permufakatan yang dicapi melalui ”engineering”, manipulasi atau merupakan permufakatan yang curang, cacat atau sakit, malah dapat disebut sebagai penghianatan pada nilai dan semangat musyawarah. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing- masing pribadi atau kelompok yang bersangkutan memiliki kesediaan psikologis untuk melihat kemungkinan orang lain benar dan diri sendiri salah, dan bahwa setiap orang pada dasarnya baik, berkecenderungan baik, dan beriktikad baik. 

e. Pemenuhan segi- segi ekonomi Masalah pemenuhan segi-segi ekonomi yang dalam pemenuhannya tidak lepas dari perencanaan sosial-budaya. Warga dengan pemenuhan kebutuhan secara berencana, dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu benar- benar sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi. Dengan demikian rencana pemenuhan kebutuhan ekonomi harus mempertimbangkan aspek keharmosian dan keteraturan sosial. 

f. Kerjasama antar warga untuk mempercayai iktikad baik masing- masing. Kerjasama antar warga untuk mempercayai iktikad baik masing- masing, kemudian jalinan dukung- mendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efisiensi untuk demokrasi. Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan percaya pada iktikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude) mengharuskan adanya landasan pandangan kemanusiaan yang positif dan optimis.

g. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan pendidikan demokrasi. Pandangan hidup demokrasi terlaksana dalam abad kesadaran universal sekarang ini, maka nilai- nilai dan pengertian – pengertiannya harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan kita. Perlu dipikirkan dengan sungguh-sungguh memikirkan untuk membiasakan anak didik dan masyarakat umumnya siap menghadapi perbedaan dan pendapat dan tradisi pemilihan terbuka untuk mentukan pemimpin atau kebijakan. Jadi pendidikan demokrasi tidak saja dalam kajian konsep verbalistik , melainkan telah membumi dalam interaksi dan pergaulan sosial baik dikelas maupun diluar kelas.

Tumbuh dan berkembangnya demokrasi dalam suatu Negara memerlukan ideology yang terbuka, yaitu ideologi yang tidak dirumuskan “sekali dan untuk selamanya” (once and for all), tidak dengan ideology tertutup yaitu ideology yang konsepnya (presept) dirumuskan “ sekali dan untuk selamanya” sehingga cenderung ketinggalan zaman (obsolete, seperti terbukti dengan ideology komunisme). 


Dalam konteks ini Pancasila-sebagai ideology Negara harus ditatap dan ditangkap sebagai ideology terbuka, yaitu lepas dari kata literalnya dalam pembukaan UUD 1945. Penjabaran dan perumusan presept-nya harus dibiarkan terus berkembang seiring dengan dinamika masyarakat dan pertumbuhan kualitatifnya, tanpa membatasi kewenangan penafsiran hanya pada suatu lembaga “resmi “ seperti di negeri- negeri komunis. Karena itu, ideology Negara- Pancasila-Indonesia dalam perjumpaannya dengan konsep dan sistem demokrasi terbuka terhadap kemungkinan proses –proses ‘coba dan salah’ ( trial and error), dengan kemungkinan secara terbuka pula untuk terus menerus melakukan koreksi dan perbaikan, justru titik kuat suatu ideology yang ada pada suatu Negara ketika berhadapan dengan demokrasi adalah ruang keterbukaan. Karena demokrasi dengan segala kekurangannya, ialah kemampuannya untuk mengoreksi dirinya sendiri melalui keterbukaannya itu. Jadi bila demokrasi ingin tumbuh dan berkembang dalam Negara Indonesia yang mempunyai ideology Pancasila mensyaratkan ideology tersebut sebagai ideology terbuka.
Label: Kewarganegaraan

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

  • Dasar-Dasar Elektronika
  • Pengertian Ilmu Pengetahuan Alam
  • Pengertian Komunikasi Dan Bentuknya
  • Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara
  • Manfaat Dan Pentingnya Membaca

Recent Posts

Loading...

Labels

  • Akuntansi
  • Akutansi
  • Bahasa Indonesia
  • Ekonomi
  • Elektronika
  • Fisika
  • informasi
  • IPA
  • IPS
  • Kewarganegaraan
  • Kimia
  • Komunikasi
  • Manajemen
  • Motivasi
  • Pajak
  • Pemasaran
  • Penelitian
  • Pengertian
  • Psikologi
  • Revolusi
  • Sejarah
  • seni
  • Sistem
  • Sistem Informasi
Copyright © Uraian Teori.com. All rights reserved. Template by Uraian Teori