Pengertian Demokrasi dan Makna nya.
Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai
tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa Negara. Seperti diakui
oleh Moh. Mahfud MD, ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem
bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir semua negara didunia ini telah
menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamamental.; Kedua, demokrasi
sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan
masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertingginya.
Oleh karena itu, diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang benar pada warga
masyarakat tentang demokrasi.
Pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (epistemologis)
dan istilah (terminologis). Secara epistemologis “demokrasi” terdiri dari dua kata
yang berasal dari bahasa Yunani yaitu ”demos” yang berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cretein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos adalah keadaan Negara di
mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat,
kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa,
pemerintah rakyat dan oleh rakyat.
Sementara itu, pengertian demokrasi secara istilah sebagaimana
dikemukakan para ahli sebagai berikut:
a. Menurut Joseph A. Schemer
Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai
keputusan polituk dimana individu- individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b. Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan
pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada
kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
c. Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl
Demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai
tanggung jawab atas tindakan—tindakan mereka diwilayah publik oleh
warganegara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan
kerjasama dengan para wakil mereka yang terpilih.
d. Henry B. Mayo
Menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem
yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas
oleh wakil- wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan- pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Affan Ghaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu
pemaknaan secara normatif ( demokrasi normatife) dan empirik ( demokrasi
empirik):
a. Demokrasi Normatif
adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah
Negara.
b. Demokrasi Empirik
adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis
Negara, karena kebijakan Negara tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.
Dengan demikian Negara yang menganut sistem demokrasi adalah Negara yang
diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut
organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat
sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan ditangan rakyat.
Kesimpulan-kesimpulan dari beberapa pendapat diatas adalah bahwa
hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta
pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan
rakyat baik dalam penyelenggaraan berada di tangan rakyat mengandung
pengertian tiga hal, yaitu:
a. Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
Mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintah
yang sah dan diakui (ligimate government) dimata rakyat. Sebaliknya ada
pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unligimate government).
Pemerintahan yang diakui adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan
dan dukungan rakyat. Pentingnya legimintasi bagi suatu pemerintahan
adalah pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program- programnya.
b. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan
menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan sendiri.
Pengawasan yang dilakukan oleh rakyat ( sosial control) dapat dilakukan
secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung ( melalui DPR).
c. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh
rakyat kepada pemerintah dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Pemerintah diharuskan menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers
maupun secara langsung.
Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup
Menurut Nurcholis Madjid, demokrasi bukanlah kata benda, tetapi lebih
merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis.
Demokasi adalah proses menuju dan menjaga civil society yang menghormati dan
berupaya merealisasikan nilai- nilai demokrasi (Sukron Kamil, 2002).
Tujuh norma-norma dan pandangan hidup demokratis yang dikemukakan
oleh Nurcholis Madjid (Cak Nun), sebagai berikut:
a. Pentingnya kesadaran akan pluralisme.
Hal ini tidak sekedar pengakuan (pasif) akan kenyataan masyarakat yang
majemuk. Lebih dari itu, kesadaran akan kemajemukan menghendaki
tanggapan yang positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif.
Kesadaran akan pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat Indonesia
sebagai bangsa yang sangat beragam dari sisi etnis, bahasa, budaya, agama
dan potensi alamnya.
b. Musyawarah
Internaliasasi makna dan semangat musyawarah mengehendaki atau
meharuskan keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima
kemungkinan terjadinya “partial finctioning of ideals”, yaitu pandangan dasar
belum tentu, dan tidak harus, seluruh keinginan sepenuhnya.
c. Pertimbangan moral
Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara
haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan
yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk
meraihnya. Demokrasi tidak terbayang terwujud tanpa ahklak yang tinggi Dengan demikian pertimbangan moral (keseluruhan akhlak) menjadi acuan
dalam berbuta dan mencapai tujuan.
d. Permufakatan yang jujur dan sehat
Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan
menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai
permufaakatan yang juga jujur dan sehat. Permufakatan yang dicapi melalui ”engineering”, manipulasi atau merupakan permufakatan yang curang, cacat
atau sakit, malah dapat disebut sebagai penghianatan pada nilai dan semangat
musyawarah. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika
masing- masing pribadi atau kelompok yang bersangkutan memiliki kesediaan
psikologis untuk melihat kemungkinan orang lain benar dan diri sendiri salah,
dan bahwa setiap orang pada dasarnya baik, berkecenderungan baik, dan
beriktikad baik.
e. Pemenuhan segi- segi ekonomi
Masalah pemenuhan segi-segi ekonomi yang dalam pemenuhannya tidak
lepas dari perencanaan sosial-budaya. Warga dengan pemenuhan kebutuhan
secara berencana, dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu
benar- benar sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi. Dengan demikian
rencana pemenuhan kebutuhan ekonomi harus mempertimbangkan aspek
keharmosian dan keteraturan sosial.
f. Kerjasama antar warga untuk mempercayai iktikad baik masing- masing.
Kerjasama antar warga untuk mempercayai iktikad baik masing- masing,
kemudian jalinan dukung- mendukung secara fungsional antara berbagai unsur
kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efisiensi
untuk demokrasi. Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience),
persamaan percaya pada iktikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude) mengharuskan adanya landasan pandangan kemanusiaan yang positif dan
optimis.
g. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan
pendidikan demokrasi.
Pandangan hidup demokrasi terlaksana dalam abad kesadaran universal
sekarang ini, maka nilai- nilai dan pengertian – pengertiannya harus dijadikan
unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan kita. Perlu dipikirkan dengan
sungguh-sungguh memikirkan untuk membiasakan anak didik dan masyarakat
umumnya siap menghadapi perbedaan dan pendapat dan tradisi pemilihan
terbuka untuk mentukan pemimpin atau kebijakan. Jadi pendidikan demokrasi
tidak saja dalam kajian konsep verbalistik , melainkan telah membumi dalam
interaksi dan pergaulan sosial baik dikelas maupun diluar kelas.
Tumbuh dan berkembangnya demokrasi dalam suatu Negara memerlukan
ideology yang terbuka, yaitu ideologi yang tidak dirumuskan “sekali dan untuk
selamanya” (once and for all), tidak dengan ideology tertutup yaitu ideology
yang konsepnya (presept) dirumuskan “ sekali dan untuk selamanya” sehingga
cenderung ketinggalan zaman (obsolete, seperti terbukti dengan ideology
komunisme).
Dalam konteks ini Pancasila-sebagai ideology Negara harus ditatap dan
ditangkap sebagai ideology terbuka, yaitu lepas dari kata literalnya dalam
pembukaan UUD 1945. Penjabaran dan perumusan presept-nya harus dibiarkan
terus berkembang seiring dengan dinamika masyarakat dan pertumbuhan
kualitatifnya, tanpa membatasi kewenangan penafsiran hanya pada suatu
lembaga “resmi “ seperti di negeri- negeri komunis. Karena itu, ideology Negara- Pancasila-Indonesia dalam perjumpaannya dengan konsep dan sistem demokrasi
terbuka terhadap kemungkinan proses –proses ‘coba dan salah’ ( trial and error),
dengan kemungkinan secara terbuka pula untuk terus menerus melakukan
koreksi dan perbaikan, justru titik kuat suatu ideology yang ada pada suatu Negara ketika berhadapan dengan demokrasi adalah ruang keterbukaan. Karena
demokrasi dengan segala kekurangannya, ialah kemampuannya untuk
mengoreksi dirinya sendiri melalui keterbukaannya itu. Jadi bila demokrasi ingin
tumbuh dan berkembang dalam Negara Indonesia yang mempunyai ideology
Pancasila mensyaratkan ideology tersebut sebagai ideology terbuka.